Gagalkan Peredaran 445 Kantong Cap Tikus, Polsek Bacan Timur Amankan IRT Asal Gandasuli

oleh -44 views
Personel Polsek Bacan Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus dengan mengamankan sebanyak 445 kantong miras yang diangkut menggunakan sebuah mobil di wilayah Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.

Porostimur.com, Labuha – Personel Polsek Bacan Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus dengan mengamankan sebanyak 445 kantong miras yang diangkut menggunakan sebuah mobil di wilayah Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IR (32) yang diduga sebagai pemilik barang.

Berawal dari Informasi Warga

Kapolsek Bacan Timur, Ipda Muhammad Syukri, mengatakan operasi yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIT itu dilakukan setelah personelnya menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah mobil yang diduga mengangkut miras dari arah Desa Tawa menuju Babang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bacan Timur melakukan pemantauan di ruas Jalan Babang–Labuha. Tak lama kemudian, petugas menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi DG 1048 PA yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima.

Kendaraan tersebut kemudian diarahkan ke halaman Mapolsek Bacan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Puluhan Tahun Terisolasi, Warga Ahiolo dan Watui Masih Andalkan Rakit Bambu Angkut Hasil Kebun

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua laki-laki dan seorang perempuan berada di dalam mobil. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang dikemas dalam enam karung.

No More Posts Available.

No more pages to load.