Porostimur.com, Ternate – Teriakan keadilan menggema dari Timur Indonesia. 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, kini duduk sebagai terdakwa karena mempertahankan hutan dan sungai leluhur mereka dari operasi tambang PT. Position. Tapi narasi besar di balik sidang itu bukan sekadar perkara hukum biasa—melainkan potret nyata negara yang abai terhadap rakyatnya sendiri.
Tanggal 18 Mei 2025 menjadi titik awal penderitaan. Sebanyak 27 warga Desa Maba Sangaji ditangkap secara paksa saat menggelar aksi protes terhadap operasi tambang PT. Position yang telah merambah kawasan hutan adat tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat.
Protes yang dilakukan secara damai itu justru dibalas aparat dengan kekerasan, intimidasi, dan pelanggaran hak-hak dasar warga.
Dari Penjagaan Hutan ke Jeruji Besi
Menurut pernyataan sejumlah organisasi mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Menggugat, 27 warga itu ditangkap tanpa surat perintah yang jelas. Mereka digiring ke Polda Maluku Utara di Ternate, diinterogasi satu per satu tanpa pendamping hukum.
Lebih buruk lagi, beberapa mengalami pemukulan, pemaksaan tanda tangan di atas dokumen yang tidak dijelaskan isinya, dan tes urine yang dilakukan secara sewenang-wenang.











