Dibebastugaskan, Bukan Divonis Bersalah
Kasrul mengatakan keputusan membebastugaskan Neles merupakan langkah administratif untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan tidak boleh dimaknai sebagai vonis atas dugaan pelanggaran yang diberitakan.
“Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa telah mengambil langkah cepat dengan membebastugaskan yang bersangkutan dari tugas-tugas keseharian sebagai Sespri Gubernur dan memerintahkan tim penegak disiplin untuk melakukan pemeriksaan,” kata Kasrul.
Ia memastikan pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, akuntabel dan objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan akuntabel, sehingga persoalan ini dapat menjadi terang dan kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta,” jelasnya.
Menurut Kasrul, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemprov Maluku dalam menjaga disiplin aparatur dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
Pemberitaan yang beredar juga memuat tudingan bahwa nama Gubernur Maluku diduga dicatut dalam sejumlah urusan dengan pihak ketiga. Namun, tudingan tersebut juga belum terbukti dan masih menjadi bagian dari informasi yang perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan.









