Gubernur Maluku Bebastugaskan Sespri, Ini Masalahnya!

oleh -155 Dilihat
Gubernur Hendrik Lewerissa memutuskan membebastugaskan Neles sementara dari tugas-tugasnya sebagai Sespri. Bersamaan dengan itu, tim penegak disiplin diperintahkan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di ruang publik.

Dibebastugaskan, Bukan Divonis Bersalah

Kasrul mengatakan keputusan membebastugaskan Neles merupakan langkah administratif untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan tidak boleh dimaknai sebagai vonis atas dugaan pelanggaran yang diberitakan.

“Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa telah mengambil langkah cepat dengan membebastugaskan yang bersangkutan dari tugas-tugas keseharian sebagai Sespri Gubernur dan memerintahkan tim penegak disiplin untuk melakukan pemeriksaan,” kata Kasrul.

Ia memastikan pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, akuntabel dan objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan akuntabel, sehingga persoalan ini dapat menjadi terang dan kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta,” jelasnya.

Menurut Kasrul, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemprov Maluku dalam menjaga disiplin aparatur dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Komisi II DPRD Malteng Soroti Tarif Kapal Tulehu–Amahai, Bupati Diminta Ambil Keputusan

Pemberitaan yang beredar juga memuat tudingan bahwa nama Gubernur Maluku diduga dicatut dalam sejumlah urusan dengan pihak ketiga. Namun, tudingan tersebut juga belum terbukti dan masih menjadi bagian dari informasi yang perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.