Hari ini 9 Perkara PHPU Legislatif Maluku Utara Diputus MK

oleh -346 views

Pada permohonan lain, perkara Nomor 162-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pemohon mengungkapkan bahwa perolehan suara yang benar akan berdampak pada perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat di Dapil III untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pemohon menyoroti adanya perbedaan dalam rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan di Loloda, Loloda Tengah, Ibu Utara, dan Ibu. Dalam perkara Nomor 156-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pemohon juga mengungkapkan selisih perolehan suara di Dapil Halmahera Selatan 5.

Menurut Termohon, suara PKB berjumlah 158, sementara Caleg nomor urut 1, Safri Talib, memperoleh 1.122 suara, dan Caleg nomor urut 6, Billy Theodorus, memperoleh 1.099 suara, menempatkan Safri Talib di peringkat pertama.

Pada sidang Pendahuluan Selasa (30/04), Ian Matheis, kuasa hukum Pemohon Nomor 162-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, menyatakan bahwa Termohon dengan sengaja mengabaikan keberatan Pemohon terhadap perubahan suara yang berbeda jauh antara Form Model C-Hasil DPRD Kabupaten Halmahera Barat Plano dan Form Model C-Hasil Salinan DPRD Kabupaten Halmahera Barat.

Dalam perkara lain, kuasa hukum Pemohon Nomor 156-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Azhar Idham, menjelaskan bahwa permohonan mereka didasari oleh perselisihan hasil pemilihan umum dan
pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara.

No More Posts Available.

No more pages to load.