Hindari Pemeriksaan Dana Pilkada Rp33 M, Bendahara KPU Buru Nekat Bakar Kantor

oleh -0 Dilihat

Atas perbuatan tersebut, RH, AT, dan SB dijerat dengan pasal 187 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Sulastri mengatakan kedua eksekutor tidak dibayar oleh RH sebab keduanya memiliki utang budi kepada RH. Namun demikian, dia menyebut kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan.

“SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berutang budi kepada RH. Kini Polres Buru melakukan menyelidiki lanjutan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Diketahui, kebakaran melanda gedung Kantor KPU Buru di Jalan Masjid Agung Namlea, Kecamatan Namlea, Jumat (28/2) pukul 02.50 WIT. Insiden mengakibatkan satu ruangan prajabatan dan ruangan arsip terbakar. (red/dtc)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google New

No More Posts Available.

No more pages to load.