Ini 6 Pasal KUHP yang Digugat ke MK, dari Penghinaan hingga Kumpul Kebo

oleh -1 Dilihat

Para pemohon secara umum meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal yang digugat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau setidaknya dimaknai secara ketat, agar tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan demokrasi konstitusional. (red/beritasatu)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  PLN UIW MMU Siaga Jaga Listrik Andal Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

No More Posts Available.

No more pages to load.