Ini 6 Pasal KUHP yang Digugat ke MK, dari Penghinaan hingga Kumpul Kebo

oleh -0 Dilihat

Para pemohon secara umum meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal yang digugat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau setidaknya dimaknai secara ketat, agar tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan demokrasi konstitusional. (red/beritasatu)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Kapolsek Leihitu Positif Metamfetamin, Kapolda Maluku Tegaskan Tak Ada Maaf bagi Oknum Polri

No More Posts Available.

No more pages to load.