Inspektorat SBB Akui Ada Temuan BPK 2025, Nomor Polisi Kendaraan Ketua TP PKK Tercantum dalam LHP

oleh -140 views
Kepala Inspektorat Kabupaten SBB Indra Maruapey, saat memberikan klarifikasi kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026),

Nomor Polisi Kendaraan Tercantum dalam LHP

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2025 yang diperoleh Porostimur.com, nama Ketua TP PKK Kabupaten SBB memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam uraian temuan.

Namun, dalam salah satu rincian pemeriksaan belanja perjalanan dinas, tercantum nomor polisi kendaraan DE 1032 GM, yang diketahui merupakan kendaraan milik Ketua TP PKK Kabupaten SBB. Dalam dokumen yang sama juga tercantum tanda terima berinisial HBA pada transaksi belanja perjalanan dinas senilai Rp56.242.600 yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun 2025.

Meski demikian, LHP BPK tersebut tidak menyebut adanya penetapan pihak yang bertanggung jawab secara langsung terhadap temuan dimaksud.

Baca Juga  Gagalkan Peredaran 445 Kantong Cap Tikus, Polsek Bacan Timur Amankan IRT Asal Gandasuli

Tindak Lanjut Masih Berproses

Indra menjelaskan, seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya Pasal 20, pejabat yang berwenang wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.

Selain itu, setiap temuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran maupun kerugian keuangan negara atau daerah wajib diselesaikan melalui mekanisme pengembalian ke kas negara atau kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.