Istri Mantan Polisi Adang Mobil Satresnarkoba Halsel: “Minta Asesmen Dulu!”

oleh -259 views

“Ini kasus penyalahgunaan, bukan peredaran. Ada mekanisme rehabilitasi yang harusnya dipenuhi. Kalau dilewati, artinya proses ini cacat prosedur,” tambahnya.

IMD Sudah Dipecat, Kini Terancam Dihukum Lagi

IMD sendiri telah menjalani sidang etik di internal Polda Malut, yang berujung pada Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Namun kini, ia kembali menghadapi ancaman hukuman pidana tanpa melalui proses asesmen.

“Seseorang tidak boleh dihukum dua kali atas satu perbuatan. IMD sudah dipecat secara etik, tapi tetap juga diproses tanpa mekanisme asesmen. Ini melanggar prinsip hukum dan asas keadilan,” tegas Al Walid.

Ia mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021, yang secara tegas menyatakan bahwa pengguna narkotika dengan barang bukti di bawah ambang batas harus terlebih dahulu menjalani asesmen sebelum diproses secara pidana.

Polda Malut: IMD Sudah Dipecat

Sebelumnya, pemecatan IMD dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, pada Kamis, 12 Juni 2025. Saat itu, pihak Polda menyebut keputusan KKEP sudah final karena IMD dinilai mencoreng institusi melalui pelanggaran berat yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Praktisi Hukum Soroti Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut, Sebut Bukan Kebutuhan Mendesak

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Halsel terkait permintaan asesmen dari pihak keluarga. Namun demikian, sorotan publik terhadap profesionalisme dan transparansi proses penegakan hukum terhadap mantan aparat seperti IMD kini menjadi perhatian luas. (Amirudin Irsad)

No More Posts Available.

No more pages to load.