Jalur Hukum KDMP

oleh -61 views

Tahap berikutnya lebih menarik lagi. Sebelum PMK 15/2026 lahir, pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam Pasal 2 ayat (1) diatur bahwa bank dapat memberikan pinjaman kepada KDMP.

Yang lebih penting, Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa persetujuan kepala daerah atau kepala desa juga mencakup persetujuan penggunaan Dana Desa atau DAU/DBH untuk mendukung pengembalian pinjaman tersebut. Dengan kata lain, jalur pembiayaan KDMP-lah yang sudah dibangun lebih dahulu.

PMK 15 Tahun 2026 kemudian tidak memulai dari nol. Justru sebaliknya. Dalam ketentuan penutupnya, PMK ini mencabut PMK 49 Tahun 2025 sekaligus PMK 63 Tahun 2025 mengenai penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk mendukung bank yang menyalurkan pembiayaan kepada KDMP.

Baca Juga  Rp2 Miliar Disiapkan, Jalan Elpaputih Masih Terganjal Izin Hutan Lindung

Ini menunjukkan adanya penyempurnaan desain pembiayaan, bukan pembentukan dari awal. Dan dari jejak regulasi yang tersedia, tampak sebuah urutan yang menarik: Pasal 33 UUD 1945 ke → UU 25/1992 ke → Inpres No. 17 Tahun 2025 ke → PMK No. 49 Tahun 2025 ke → PMK No. 15 Tahun 2026 ke → pembangunan fisik ke → Perpres Tata Kelola.

Perlu ditekankan, urutan ini adalah pembacaan terhadap kronologi regulasi, bukan tuduhan adanya pelanggaran hukum atau konstitusi. Namun, justru di sinilah letak persoalan yang layak kita diskusikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.