Dalam teori pembentukan kebijakan publik, tata kelola biasanya menjadi kerangka yang mendahului pelaksanaan. Tata kelola menjelaskan siapa berwenang melakukan apa, siapa bertanggung jawab kepada siapa, bagaimana pengawasan dilakukan, bagaimana konflik kepentingan dicegah, dan bagaimana akuntabilitas dibangun.
Bila tata kelola justru hadir paling akhir, publik tentu berhak bertanya: kerangka apa yang dipakai ketika seluruh proses sebelumnya berlangsung?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena Pasal 2 PMK 15 Tahun 2026 mengatur limit pembiayaan hingga Rp3 miliar per unit gerai, tenor 72 bulan, bunga 6 persen, dan pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa.
Bahkan Pasal 3 PMK yang sama menegaskan bahwa penyaluran dana tersebut harus dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja (performance based).
Artinya, pemerintah sendiri menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip utama. Karena itu, mengajukan pertanyaan mengenai urutan regulasi bukanlah sikap anti-pemerintah ataupun anti-koperasi. Itu justru bagian dari menjaga agar prinsip yang ditulis dalam peraturan benar-benar dijalankan.
Mengkritik KDMP bukan berarti menolak koperasi. Bung Hatta mengajarkan bahwa koperasi adalah latihan berdemokrasi dalam bidang ekonomi. Demokrasi bukan hanya soal tujuan, tetapi juga soal prosedur. Sebab prosedur yang sehat adalah pagar yang melindungi tujuan yang mulia.











