Jalur Hukum KDMP

oleh -21 views

Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis

Rel kereta api selalu dipasang dari depan. Tidak ada masinis yang waras menjalankan lokomotif sambil berharap para pekerja berhasil menyambung rel sebelum roda kereta tiba di ujung lintasan. Sebab rel bukan sekadar besi. Rel adalah arah, kepastian, dan keselamatan perjalanan.

Namun, ketika menelusuri jejak regulasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), kita menjumpai pemandangan yang mengundang tanda tanya. Lokomotifnya sudah bergerak. Gerbong-gerbongnya sudah penuh. Penumpang sudah naik. Tetapi rel yang bernama Peraturan Presiden tentang Tata Kelola justru baru dipasang belakangan.

Tulisan saya sebelum ini mempertanyakan mengapa Perpres Tata Kelola baru akan diterbitkan setelah puluhan ribu koperasi dibangun dan anggaran triliunan rupiah mulai bergerak.

Setelah menelusuri lebih jauh jejak regulasinya, saya perlu menggeser pertanyaannya. Persoalannya bukan sekadar Perpres terlambat. Persoalannya jalur hukumnya ternyata jauh lebih panjang dan lebih rumit dari yang dibayangkan publik. Jejak itu dapat dibaca dari beberapa regulasi.

Baca Juga  Melemahnya Trust dan Tingginya Resistensi Politik Istana

Di puncaknya memang terdapat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan koperasi sebagai salah satu bangun penting perekonomian nasional. Landasan operasional umumnya adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ini kita sepakati bersama, dan Presiden Prabowo Subianto berusaha melaksanakannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.