Porostimur.com, Jakarta – Penerimaan uang dari perusahaan tambang nikel oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej makin menunjukkan buruknya tata kelola kekayaan alam Indonesia. Penambangan besar-besaran komoditas bernilai tinggi itu menimbulkan banyak persoalan, termasuk menjadi sumber munculnya moral hazard para pejabat.
Eddy Hiariej ditengarai memperdagangkan kewenangan dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dia menerima pemberian uang Rp 7 miliar melalui rekening bank milik anggota staf khususnya. Ia juga meminta posisi komisaris di perusahaan itu untuk dua orang dekatnya, yakni Yogi Ari Rukmana dan Yosi Andika. Pemberian dana dan jabatan itu diduga berkaitan dengan keputusan Eddy memihak salah satu kubu yang bersengketa.
Citra Lampia Mandiri adalah pemilik konsesi area pertambangan nikel seluas lebih dari 2.000 hektare. Sebagai wakil menteri, dia bisa leluasa mengintervensi bawahannya agar menerima pendaftaran perubahan akta pendirian perusahaan dari salah satu kubu yang berseteru di perusahaan itu melalui sistem Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM. Menurut mereka yang terlibat sengketa ini, Eddy bahkan bisa berpindah-pindah kubu, yang masing-masing melibatkan “orang kuat” di belakangnya.












