JPPR Malut Minta KPU dan Bawaslu Pastikan Karyawan PT. IWIP Salurkan Hak Suara

oleh -120 views

Porostimur.com, Ternate – Menjelang hari pencoblosan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 yang tersisa 14 hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta agar memastikan karyawan PT. IWIP bisa menyalurkan hak suaranya.

Hal ini disampaikan ketua Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, Jainul Yusup, Rabu (31/1/2024).

Pasalnya, para karyawan ini, diduga tidak mendapat ketidakpastian dari PT. IWIP serta tidak mendapat izin mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lokasi perusahan.

Menurutnya, karyawan PT. IWIP ini, kebanyakan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut mempunyai hak yang sama dalam menyalurkan hak suara pada 14 Februari 2024.

Baca Juga  7 Zodiak yang Punya Keberanian dan Tak Ragu Ambil Risiko

“Kalau karyawan PT. IWIP terbilang begitu banyak, bahkan puluhan ribu yang sudah masuk DPT, tapi pihak perusahan tak memberi izin. Padahal, KPU dan Bawaslu sudah menyurati kepada pihak perusahan,” ungkap Jainul.

Jainul menyayangkan, bila pihak perusahaan tidak membuka TPS khusus di lokasinya sendiri, karena jumlah karyawan puluhan ribu orang. Sementara KPU Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten sudah berkonsultasi, namun perusahan tidak bersedia merespon.

“Kita lihat, perusahan sebesar seperti PT. Harita Nikel saja, bersedia membuka TPS khusus. Ini sangat naif, jika PT. IWIP tak membuka TPS khusus,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.