Tak lama kemudian korban dilarikan ke puskesmas terdekat. Selama ini, kondisi perut korban tidak terlihat membesar sehinga kehamilannya tidak diketahui keluarga. Ayah korban sempat bertanya pihak yang menghamilinya. Korban mengaku pelakunya adalah sang kakek.
Saat ini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Polman, dan telah ditahan. Atas tindakan itu, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Undang -Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
sumber: beritasatu









