Lewerissa bilang, sebenarnya pemerintah ketika tidak memberikan dana jaminan hari tua, pekerja atau buruh ketika PHK terjadi sesuai dengan ketentuan maka pemerintah telah melakukan tindak pidana,baik itu penggelapan maupun pencurian
“Secara nasional kami melakukan aksi aksi dalam berbagai macam bentuk
di maluku khususnya kota ambon, kami lakukan ini dalam bentuk aksi damai,” ungkapnya.
Tiga Tuntutan PT Karya Bumi Nasional Perkasa
1. Agar Bapak Walikota Ambon dan Kapolres P.Ambon dan P.P Lease segera menindak tegas oknum Saniri Negri passo yang dengan sengaja menghambat pekerjaan PT Karya Bumi Nasional Perkasa sebagaimana rekomendasi Walikota ambon Nomor: 615/2636/Sekot tanggal 18 juni 2011
2. Agar DPRD kota Ambon dalam ikut segera menyelesaikan persoalan ini
3.Agar Oknum Saniri Negri passo yang menghambat pekerjaan reklamasi tersebut,segera menggantikan segala biaya kerugian yang di alami PT Karya Bumi Perkasa. (Nicolas)




