Porostimur.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini mengungkap adanya intervensi dalam proses verifikasi hingga dugaan afiliasi dengan sejumlah lembaga pelaksana program.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan ketiga tersangka masing-masing adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), Syarief mengungkapkan bahwa ketiganya diduga kuat melakukan intervensi terhadap proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ujar Syarief.
Ia menambahkan, sejumlah yayasan SPPG yang terlibat diketahui memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.
“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.
Intervensi dan Dugaan Afiliasi
Tak hanya mengintervensi proses verifikasi, para tersangka juga diduga memanfaatkan posisi mereka untuk mengarahkan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan program MBG. Afiliasi dengan yayasan SPPG tersebut diduga menjadi pintu masuk aliran dana dalam jumlah besar.











