Kejari Ambon Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT Dok Waiame, Kerugian Negara Capai Rp18,9 Miliar

oleh -33 views
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali mengungkap perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik Dalami Kemungkinan Tersangka Lain

Kejari Ambon memastikan proses penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka.

Tim penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan keuangan perusahaan tersebut.

Dengan nilai kerugian keuangan negara yang mencapai hampir Rp19 miliar, perkembangan perkara ini dipastikan masih menjadi perhatian publik, terlebih PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon merupakan salah satu BUMD strategis di Maluku.

Kejari Ingatkan Modus Calo Perkara

Di tengah proses penyidikan, Kejari Ambon juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi kejaksaan dengan dalih dapat membantu atau mengurus perkara tersebut.

Baca Juga  Bakal Jadi Andalan Baru, Malra Gagas Pokdarwis Berbasis Digital

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mempercayai siapa pun yang mengaku dapat mengurus perkara ini dengan meminta sejumlah uang atau menjanjikan sesuatu atas nama Kejaksaan Negeri Ambon. Jika menemukan praktik seperti itu, segera laporkan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Sudarmono.

No More Posts Available.

No more pages to load.