Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik Dalami Kemungkinan Tersangka Lain
Kejari Ambon memastikan proses penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka.
Tim penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan keuangan perusahaan tersebut.
Dengan nilai kerugian keuangan negara yang mencapai hampir Rp19 miliar, perkembangan perkara ini dipastikan masih menjadi perhatian publik, terlebih PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon merupakan salah satu BUMD strategis di Maluku.
Kejari Ingatkan Modus Calo Perkara
Di tengah proses penyidikan, Kejari Ambon juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi kejaksaan dengan dalih dapat membantu atau mengurus perkara tersebut.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mempercayai siapa pun yang mengaku dapat mengurus perkara ini dengan meminta sejumlah uang atau menjanjikan sesuatu atas nama Kejaksaan Negeri Ambon. Jika menemukan praktik seperti itu, segera laporkan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Sudarmono.









