Porostimur.com, Labuha – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha Tahun Anggaran 2024.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan dengan nilai anggaran yang tengah ditelusuri mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejari Halmahera Selatan disebut telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara serta melakukan pendalaman terhadap perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Tommy Busnarma, membenarkan bahwa pihaknya telah memiliki calon tersangka dalam perkara tersebut.
“Calon tersangka ada, tapi kita harus hitung dulu kerugian negaranya (KN), baru bisa ditetapkan tersangka. Masih ada pendalaman lagi di perkara itu, jadi tidak boleh sembarangan menetapkan tersangka,” ujar Tommy saat dikonfirmasi.
Tunggu Penghitungan Kerugian Negara
Tommy menegaskan, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi. Penyidik harus memastikan adanya kecukupan alat bukti serta dasar hukum yang kuat sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.









