Porostimur.com, Ambon – Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun, meminta KPU untuk memastikan seluruh pemilih mendapatkan pemberitahuan coblos pada pilkada serentak 27 November mendatang.
Menurut Benhur, salah satu syarat untuk memberikan suara di TPS, yakni mendapatkan formulir model C pemberitahuan-KWK yang wajib dibawa oleh pemilih ke TPS saat hari pencoblosan.
Namun faktanya, terkadang ada pemilih yang tidak mendapatkan formulir model C, padahal petugas KPPS wajib memberikan undangan tersebut kepada pemilih sebelum hari pencoblosan.
“KPU wajib memastikan formulir model C Pemberitahuan-KWK itu sampaikan ke tangan pemilih, sebab itu syarat yang harus dibawa saat melalukan pencoblosan di TPS. Jangan sampai ada pemilih yang tidak mendapatkannya,” ujar Watubun di gedung DPRD, Karang Panjang, Ambon, Kamis (21/11).
Ketua DPD PDIP Maluku ini menegaskan, pilkada 27 November mendatang menjadi penting, sebab masyarakat Maluku, baik di provinsi maupun kabupaten/kota akan menentukan pemimpin mereka lima tahun kedepan.
Menurut dia, hak konstitusional warga negara ini, harus dijamin oleh penyelenggara, dari tingkat KPU hingga KPPS dengan memastikan semua warga negara yang terdaftar sebagai pemilih mendapatkan formulir model C Pemberitahuan-KWK.