KIPP Malut Desak Bawaslu Diskualifikasi Cagub yang Gunakan Politik Uang

oleh -205 views

Nursin menambahkan, Pasal 187A mengatur tentang ketentuan pidana politik uang dalam UU Pilkada. Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, diancam paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

“Kami mendorong Bawaslu untuk responsif dan serius menangani masalah ini. Situasi yang ada sudah terjadi sangat masif. Jika terpenuhi sebagaimana dalam ketentuan yang ada, maka segera diskualifikasi calon tersebut,” pungkasnya. (red)

Baca Juga  Bupati Mimika Ajak Warga Maluku Jaga Persaudaraan di HUT Pattimura ke-209

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.