KPK Eksekusi Ivana Kwelju di Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan Rp 400 Juta

oleh -379 views

Porostimur.com, Jakarta – Jaksa KPK mengeksekusi vonis Ivana Kwelju dalam kasus suap Rp 400 juta ke mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

Ivana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Ambon.

“Penyuap Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono S dkk hari ini (Rabu, 24/8) dilakukan eksekusi oleh jaksa Eva Yustiana selaku jaksa eksekutor KPK. Dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Ambon,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/8/2022).

Ali mengatakan Ivana Kwelju akan menjalani pidana penjara selama 1,8 tahun di rutan tersebut.

Ali bilang, Ivana telah membayar lunas biaya perkara dan denda dalam perkara ini senilai Rp 60 juta.

Baca Juga  Dua Tentara Israel Tewas dalam Ledakan di Lebanon, IDF Ancam Serangan Balasan

“Ivana Kwelju juga telah membayar lunas biaya perkara dan denda sebesar Rp 60 juta,” ujarnya.

Kasus ini berawal ketika KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa pada 2011-2016.

Selain itu, dua tersangka swasta, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, ditetapkan sebagai tersangka.

Ivana Kwelju pun diadili. Dia didakwa melakukan suap Rp 400 juta kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

No More Posts Available.

No more pages to load.