KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Malut Pintu Masuk Usut Dugaan ‘Permainan’ IUP Bahlil

oleh -0 Dilihat

“Oleh karena itu proses-proses ini terus kami lakukan siapapun kalau kemudian keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan saat ini,” ucap dia lagi.

Namun KPK belum bisa memastikan kapan kader Partai Golkar itu akan dipanggil. “Sejauh ini belum ada jadwal pemanggilannya,” kata dia.

Diketahui, gaduhnya cawe-cawe Bahlil di pengurusan IUP yang belakangan muncul dugaan upeti atau suap, sedang ramai jadi bahan perbincangan. Kabarnya, Bahlil begitu leluasa mencabut dan menghidupkan lagi IUP, berawal dari Keppres No 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satgas Percepatan Investasi (Satgas Investasi). Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 4 Mei 2021. Di mana, Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satgas Investasi.

Baca Juga  DPRD Malteng Soroti Tarif Rp148 Ribu Tulehu–Amahai, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Selanjutnya, Keppres No 70 tahun 2023 tentang Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang ditekan Jokowi pada 16 Oktober 2023. Aturan ini memberikan wewenang luas kepada Bahlil untuk mencabut dan menghidupkan kembali IUP dan HGU.

Data yang berhasil dihimpun, terdapat 45 IUP yang dicabut, kemudian dihidupkan kembali sebanyak 40 IUP. Tentu saja, semua itu tidak gratis. Diduga, Bahlil minta jatah saham jika IUP-nya ingin dihidupkan lagi. Porsi saham yang diminta bisa 20-30 persen, bahkan bisa 70 persen. Atau setor upeti hingga miliaran rupiah.

No More Posts Available.

No more pages to load.