KPK Ungkap Modus Korupsi Tambang: IUP Jalan, IPPKH Tak Ada

oleh -67 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti celah korupsi dalam sektor pertambangan yang dinilai merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam. Kali ini, praktik manipulasi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) menjadi sorotan utama.

Dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap adanya pelaku usaha tambang yang beroperasi tanpa IPPKH yang sah, namun tetap membayar jaminan reklamasi (jamrek) dan diterima oleh pihak tertentu.

“Seolah-olah pelaku usaha itu kemudian menganggap legal dia beroperasional di kawasan hutan, dan kemudian dia sudah menyetorkan jaminan reklamasinya,” tegas Setyo.

Sistem Tidak Boleh Disalahgunakan

Menurut KPK, praktik ini jelas menyalahi prosedur. Pembayaran jamrek seharusnya ditolak sistem ketika dokumen IPPKH belum tersedia.

Namun dalam kenyataannya, celah ini dimanfaatkan sebagai “legalitas semu” untuk beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang benar.

“Harusnya itu sudah ditolak pada saat sistem membaca PPKH-nya tidak ada. Harusnya ditolak,” ujarnya menekankan.

KPK menilai kondisi ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan potensi praktik suap. Celah administratif yang dibiarkan tanpa pengawasan hanya akan merugikan lingkungan, negara, dan rakyat.

No More Posts Available.

No more pages to load.