KPU Bantah Ada Perpindahan Suara PPP ke Partai Garuda di Dapil Kepulauan Sula

oleh -196 views

Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil Kepulauan Sula IV. Menurut Pemohon, perolehan suara untuk PPP sebanyak 1.065 suara dan Partai Golkar 1.057 suara. Mahkamah juga diminta memerintahkan KPU menetapkan kursi keempar DPRD Kabupaten Kepulauan Sula di Dapil Kepulauan Sula 3 kepada PPP.

Atau setidak-tidaknya Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) di sembilan TPS di Kabupaten Kepulauan Sula, antara lain TPS 2 Desa Buruakol, TPS 1 Desa Paslal, TPS 2 Desa Capalulu, TPS 5 Desa Mangoli, TPS 5 Desa Waitina, TPS 2 Desa Naflo, TPS 1 Desa Waisakay, TPS 2 Desa Pelita Jaya dan TPS 2 Desa Waisum; serta memerintahkan KPU untuk menetapkan kursi keempat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula di Dapil Kepulauan Sula 3 kepada Pemohon. (red/mk)

Baca Juga  DPRD Maluku Tegaskan Tak Ada Penarikan Massal dari Sekolah Yayasan

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.