Kuat Dugaan Konsorsium 303 Ferdy Sambo Terlibat Perdagangan Manusia di Kamboja dan IPW Bongkar Upeti

oleh -215 views

Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan alasan Divisi Propam mengundur jadwal sidang etik terhadap para tersangka itu.

Tiba pada tanggal 13 September 2022, sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dan dua tersangka lainnya kembali ditunda.

Sidang etik itu disebut akan dijadwalkan pekan keempat bulan September.

Informasi penundaan sidang itu disampaikan berdasarkan data dari  (Wabprof) Divisi Propam Polri.

“Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof (Pengawasan dan Pembinaan Profesi) untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan,” kata Dedi di Mabes Polri Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dedi mengatakan, alasan sidang etik Hendra diundur karena ada saksi kunci yang sakit, yakni AKBP AR atau AKBP Arif Rahman Arifin.

Baca Juga  Serapan APBD Maluku Tenggara Masih 10,76 Persen, Belanja Daerah Turun 15,07 Persen

Menurutnya, salah satu persyaratan sidang etik adalah semua pihak yang dihadirkan harus dalam kondisi sehat. Dengan demikian, Polri harus menunggu hingga kondisi AKBP Arif sehat untuk kembali menggelar sidang etik.

“AKBP AR sakit lah proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah,” kata Dedi.

Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan adalah salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.