Porostimur.com, Ternate – Ketua tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate nomor urut 2, M Tauhid Soleman-Nasri Abubakar (Amanah) Junaidi Bahrudin, menyatakan, bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan hasil pilwako yang diajukan paslon Syahril Abd Rajak-Makmur Gamgulu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Junaidi dan tim hukum paslon 2 dalam konferensi pers, Sabtu (14/12/2024).
“Kami dari tim paslon 2 tentunya sangat siap menghadapi perkara gugatan ini. Kami juga akan mengajukan diri sebagai pihak terkait,” kata Junaidi.
Sementara itu, tim kuasa hukum paslon 02 Fahruddin Moloko, menjelaskan bahwa gugatan paslon 4 Syahril-Makmur adalah hak konstitusional yang mereka hormati.
Namun, ia menyoroti ketentuan ambang batas selisih suara sesuai pasal 158 Undang-Undang Pilkada.
“Sejauh yang kami pelajari, selisih perolehan suara antara paslon 2 dan 4 jauh melebihi ambang batas 2 persen, yang diatur undang-undang untuk bisa ditindaklanjuti. Selain itu, proses pilkada juga berjalan dengan baik,” terang Fahruddin.
Hingga saat ini, kata Fahruddin, pihaknya belum menerima permohonan dari paslon 4 terkait gugatan tersebut.
“Secara teknis, kami akan menyiapkan keterangan sebagai pihak terkait, dan kami optimis dengan hasil yang sudah ditetapkan,” tambahnya.









