Porostimur.com, Langgur – Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Panitia Pemumutan Suara (PPS) merupakan kelanjutan dari tahapan pemilu, sebagaimana di atur dalam peraturan KPU, Nomor 8 Tahun 2022, yang ditindak lanjuti oleh pedoman teknis KPU RI Nomor: 534 tentang Kerja Badan Adhoc.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Basuki Rahman Oat saat melantik 576 anggota PPS se-Kabupaten Malra yang bertempat di gedung serbaguna Larvul Ngabal, Langgur, Selasa (24/1/2023).
Oat mengatakanatakan, pelantikan PPS pada hari ini, dilakukan secara serempak di seluruh daerah berdasarkan juknis KPU Nomor 534, sekaligus merupakan sebuah amanah.
Perlu di ketahui, dari peserta yang mengikuti pendaftar sebanyak 1.232 orang sementara yang lolos dalam seleksi administrasi dan wawancara sebanyak 935 orang.
“Setelah mengikuti verifikasi terakhir pada seleksi anggota PPS, maka yang dinyatakan lolos sebagai anggota PPS sebanyak 576 orang peserta,” bebernya.
Lebih lanjut kata Rahman, hasil seleksi ini tentunya KPU telah melalui berbagai mempertimbangkan di antaranya kompotensi, rekam jejak serta integritas.
“Bagi PPS yang baru dilantik, tentunya negara telah memberikan kepercayaan sebagai penyelenggara pemilu pada tahun 2024 mendatang,” ujarnya.