Majelis Latupati Maluku: Budaya dan Hukum Adat Masih Hidup di Tengah Modernisasi

oleh -239 views

Tantangan Implementasi dan Pengakuan Negara

Aktivis perempuan adat sekaligus koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat wilayah Maluku, Apriliska Titahena, mengatakan bahwa meski pengakuan negara terhadap masyarakat adat sudah termuat dalam berbagai kebijakan, implementasinya masih belum merata.

Hanya tiga wilayah adat di Maluku yang telah teregistrasi di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), yaitu Negeri Paperu, Tananahu, dan Haruku.

“Minimnya informasi, proses administrasi yang panjang, dan keterbatasan pendampingan menjadi kendala utama,” ujar Apriliska.

Selain itu, masyarakat adat masih menghadapi stigma sebagai kelompok terbelakang atau terasing, serta ancaman industrialisasi, konflik lahan, dan kerusakan lingkungan.

Ketua Cabang Gerakan Membangun Bumi Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya Helmy Natro, mencontohkan kasus konflik tambang di Pulau Romang dan penolakan masyarakat adat terhadap proyek yang mengancam sumber air dan ruang hidup mereka.

Baca Juga  Kuasa Hukum Tersangka RMD Akan Adukan Proses Penyidikan ke Komisi III DPR RI

Peran Perempuan dan Kearifan Lokal

Beberapa pembicara menyoroti keterbatasan ruang perempuan dalam struktur adat dan pengambilan keputusan.

Aktivis Gerak Bersama Perempuan Maluku Lusi Peilow, menyebut praktik adat yang berlaku tidak selalu berpihak pada perempuan, terutama dalam kasus kekerasan seksual.

No More Posts Available.

No more pages to load.