Maluku Tetapkan Status Darurat Bencana di Empat Daerah

oleh -41 views

Porostimur.com | Ambon: Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan status darurat bencana alam di empat dari 11 kabupaten/kota di wilayah tersebut, terutama banjir dan longsor sehubungan cuaca ekstrem yang masih terus terjadi.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Maluku, Hendri Far-Far, membenarkan empat daerah yang ditetapkan darurat bencana yakni Kota Ambon, Maluku Tengah, Pulau Buru dan Seram Bagian Timur (SBT).

“Penetapan status darurat bencana di empat kabupaten/kota berdasarkan SK Gubernur Maluku dan mulai berlaku sejak 13 Juli 2021,” katanya di Ambon, Kamis, 15 Juli. 

Penetapan tersebut menindaklanjuti laporan BPBD masing-masing serta keputusan darurat bencana yang dikeluarkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal, Bupati Buru Ramli Umasugi dan Bupati SBT Mukti keliobas.

Penetapan status darurat bencana di empat daerah itu juga ditindaklanjuti Gubernur dengan membentuk pos komando yang berpusat di lantai 6 kantor Gubernur Maluku, melibatkan instansi teknis terkait termasuk pimpinan TNI dan Polri.

Baca Juga  250 Peserta Ramaikan Revitalisasi Tari Tradisional Maluku di Ambon

Posko ini akan bertugas selama 14 hari penuh untuk mengoordinasikan seluruh langkah dan upaya penanggulangan bencana di empat daerah tersebut.

“Tugas posko utama untuk mengoordinasikan dan mengerahkan semua sumber daya, baik personel, peralatan yang dimiliki serta anggaran untuk menanggulangi bencana yang terjadi,” katanya.