Porostimur.com | Ternate: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan dan alat simulasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut. Proyek yang berasal dari tahun anggaran 2019 itu bernilai Rp 7,8 miliar.
Dari empat tersangka yang ditahan itu, sudah termasuk Ibrahim Ruray selaku Direktur PT. Tamalanrea Karsatama yang sebelumnya telah memenangkan praperadilan beberapa waktu lalu.
Selain Ibrahim, mereka yang ditahan itu adalah mantan Kadikbud Malut alias Imran Yakub, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zainudin Hamisi, dan mantan Ketua Pokja ULP Malut RZ alias Reza.
Penahanan ini dilakukan setelah tim penyelidik Kejati merampungkan hasil penyidikan. Bahkan lembaga Adhyaksa ini juga telah mengantongi hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keempat tersangka yang ditahan, langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Ternate usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Maluku Utara selama kurang lebih 6 jam.
Kepala Kejati Maluku Utara, Erryl Prima Putera Agoes didampingi Asisten Pidana Khusus, M. Irwan Datuiding dalam konferensi pers menyatakan, keempat tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021.









