Porostimur.com, Ternate – Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terkait larangan keras praktik politik uang dalam Pilkada 2024.
Surat bernomor 305.10/PM.00.01/MU/11/2024 ini menegaskan pentingnya menjaga integritas demokrasi di Maluku Utara dengan tidak melibatkan transaksi uang dalam proses pemilihan, Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut, Masita menyatakan politik uang merupakan ancaman serius bagi proses demokrasi yang sehat. “Praktik politik transaksional merusak harga diri pemilih dan martabat negeri,” ujarnya.
Masita mengingatkan bahwa politik uang hanya akan membawa kerugian bagi kualitas pemilu dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Imbauan ini merujuk pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang calon atau tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Bawaslu memperingatkan bahwa pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon oleh KPU setempat, serta sanksi pidana bagi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain calon dan tim kampanye, larangan politik uang ini juga berlaku bagi partai politik, relawan, dan pihak lain yang mencoba memengaruhi pemilih secara ilegal.