“Saya kira ini tupoksinya di Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk berkoordinasi, instruksikan Bawaslu kabupaten/kota,” ujarnya.
Bawaslu kabupaten/kota kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP, dan Kesbangpol. Termasuk Panwascam, juga kepada tim sukses dan relawan untuk membantu membersihkan APK yang ada.
“Harus ada mediasi, kalau tidak dimediasi, sampai hari H pencoblosan pun, APK masih tersebar,” pungkas Jainul. (Mansyur Armain)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









