Mengenang Sang Guru Komunikasi

oleh -155 views

Tentang amplop ini, saya ajukan pertanyaan sederhana kepadanya, haruskah wartawan menerima amplop itu? Atau sebaliknya menolaknya? Jawabannya sangat tergantung pada hati nurani masing-masing wartawan. Tapi Dr. Helmi menjelaskan lebih detail, bahwa dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) disebutkan wartawan menolak imbalan yang dapat mempengaruhi objektivitas pemberitaan”. Dia menekankan kepada saya, wartawan tidak boleh menerima suap dalam bentuk apapun. Sebab harus diakui, wartawan yang menerima imbalan dari sumber berita pasti merasa sungkan misalnya mengkritik atau memberitakan tentang keburukan si sumber berita.

Selama kurang lebih setahun bersama Dr. Helmi di media ini, saya pamit untuk bergabung dengan anak perusahaan Mimbar Kieraha yakni Tribun Malut, media ini secara konsisten fokus pada isu hukum dan kriminal. Berkat ilmu dan pengajaran praktis dari Dr. Helmi saya pun bertekad untuk menjadikan wartawan sebagai jalan pengabdian. Karena itu, setelah dari Tribun Malut, saya hijrah lagi ke Fajar Malut, kurang lebih empat bulan saya memutuskan ke Tobelo, Halmahera Utara untuk bergabung di Radar Halmahera, anak perusahan Malut Post, persis di awal 2011. Dr Helmi rupanya sudah tidak fokus di media, tapi justru benar-benar serius mengajar di kampus, dengan menjabat sebagai Ketua Prodi Ilmu Komunikasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.