Mengupas Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Sirimau Ambon

oleh -335 views
Saksi Pemohon Sandhy Takka saat memberi keterangan pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli PHPU Legislatif Maluku Tahun 2024 pada Selasa (28/05) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK. Foto Humas/Teguh

“Kami menemukan pula masalah pada 9 TPS lainnya dengan total penggelembungan sebanyak 64 suara. Kami minta PPK untuk melakukan pencocokan suara, namun PPK tidak melayani keberatan kami,” ujar Sandhy.

Soleman Uniwaly menjabarkan catatan sebagai kejadian khusus yang dialaminya saat proses rekapitulasi KPU Kota Ambon yang mengalami skorsing dua kali, pertama saat sidang ketika ada pertanyaan atau keberatan dari saksi PKS dan Gerindra, maka PPK Sirimau tidak dapat menunjukkan kebenaran dari validitas datanya. Kemudian sidang dilanjutkan, tetapi tidak banyak hal yang dibahas dan sidang diskorsing kembali hingga pukul 03.00 Pagi.

“Maka sinkronisasi oleh PPK dan KPU secara sepihak tanpa menghadirkan saksi ini, kami dinilai ini berbenturan dengan aturan. Kami menolak angka yang tertera pada D.Hasil PPK Sirimau, bagi kami itu tidak bisa dijadikan ketetapan karena itu cacat dan yang bermasalah ada 10 TPS,” jelas Soleman.

Baca Juga  JK: Kasih Tahu Termul-termul itu, Saya yang Bawa Jokowi dari Solo hingga Jadi Presiden

Hasil Telah Diperbaiki

Sementara saksi Termohon melalui Nurdin Muruapey sebagai Ketua PPS bersama anggota melakukan monitoring proses pemungutan suara sampai perhitungan di seluruh Batu Merah yang terdiri atas 166 TPS.

Pada 7 TPS yang didalilkan Pemohon tersebut, sambung Nurdin, tidak ditemui masalah dan didapati sebagian saksi menandatangani hasil dari penghitungan yang digelar saat itu.

No More Posts Available.

No more pages to load.