Porostimur.com – Ternate: Politisi Golkar yang ju mantan calon Walikota Ternate pada Pilkada lalu, Muhammad Hasan Bay, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (4/10/2021).
Hasan Bay diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Ternate Bahari Berkesan, Tahun 2016-2019.
Mantan Anggota DPRD Maluku Utara ini bersikap kooperatif pada panggilan kedua dari jaksa, setelah sebelumnya mangkir pada panggilan pertama.
“Undangan ke saya sebagai saksi jadi saya datang,” ungkap Hasan Bay usai diperiksa seraya menyebutkan panggilan pertama tidak hadir karena mengurusi PON di Papua.
Mengenai pemeriksaan terhadapnya, Hasan mengaku belum bisa memberikan banyak keterangan. Namun, dirinya diperiksa bukan sebagai bagian dari pengurus Perusda.
“Yang jelas saya tidak masuk dalam kepengurusan Perusda. Itu saja,” cetusnya seperti disitat dari tandaseru.com.
Meski begitu, Hasan Bay yang juga pengusaha ini mengungkap bahwa dirinya adalah salah satu pemodal di BPRS Bahari Berkesan.
“Bukan di Perusda tapi di BPRS,” singkatnya mengakhiri.
Untuk diketahui, dalam kasus ini sudah puluhan saksi yang diperiksa jaksa penyidik. Jaksa juga telah mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap penting dalam penggeledahan Kantor PT TBB pada, Rabu (29/9) lalu.









