“Kami masih mendalami peran G dalam kasus ini. Kasus Roni juga dalam proses pengembangan,” tambah Rositah.
Baik Epot maupun Roni kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Keduanya akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









