MK Tegaskan Anggota Polri Wajib Pensiun atau Mundur Sebelum Duduki Jabatan Sipil

oleh -17 views

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (13/11/2025).

Frasa Kontroversial Dihapus

Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan penghapusan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, karena bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Baca Juga  Pemda Halbar Sampaikan Usulan Strategis ke Wamenhub

Sebelumnya, frasa ini menimbulkan celah hukum yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya. Beberapa kasus yang disebut pemohon, termasuk penunjukan Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT.

MK Tegaskan Norma Harus Tegas

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa pasal sudah sangat tegas: anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun.

No More Posts Available.

No more pages to load.