Nekat! Minta Direstui, Pelajar di Semarang Kirim Video Intim Bareng Pacar ke Ortu Pacar

oleh -0 Dilihat

Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui mengancam korban sebelum mengirim video ke orang tua korban.

sumber: lambeturah

Baca Juga  Jadi Tersangka Ketujuh Korupsi Air Bersih Pulau Haruku, Ini Dugaan Keterlibatan Mat Marasabessy

No More Posts Available.

No more pages to load.