Porostimur.com, Jakarta – Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Provinsi Maluku Nono Sampono, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD (PHPU DPD) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Nono tercatat di Kepaniteraan MK dengan Nomor 09-31/PHPU.DPD-XXII/2024.
Sidang perkara ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (30/4/2024).
Nono Sampono (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Vidi Galenso Syarief memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Daerah Pemilihan Provinsi Maluku.
Vidi menyebutkan berdasarkan perhitungan C-1 yang didapatkan dari setiap TPS di kelurahan, Pemohon hanya mendapatkan 806 suara, sementara Caleg DPD atas nama Mirati Dewaningsih (Pihak Terkait) mendapatkan 1.265 suara. Sehingga, sambung Vidi, terdapat selisih 459 suara.