Porostimur.com, Ambon – Mandeknya penanganan dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 senilai Rp19 miliar di Provinsi Maluku kembali memicu sorotan publik. Kasus yang menyeret nama Anggota DPR RI Widya Pratiwi dan Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie itu hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan hukum yang jelas.
Situasi tersebut memunculkan kembali pertanyaan publik mengenai ketajaman penegakan hukum, khususnya ketika perkara menyentuh elite kekuasaan. Kritik tajam kali ini datang dari Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berjalan lamban tanpa progres signifikan.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana penanganan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020–2021. Anggaran yang semestinya digunakan untuk melindungi masyarakat di masa krisis tersebut kini justru diselimuti dugaan penyalahgunaan.
Desakan Supervisi Kejagung
Wakil Sekretaris Bidang Hukum, Keamanan, dan Pertahanan (Kumhankam) PB HMI, M. Nur Latuconsina, menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum di daerah.
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung perlu segera mengambil langkah supervisi langsung terhadap penanganan kasus tersebut agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.











