Porostimur.com, Maba – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Halmahera Timur mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Haltim segera berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin pertambangan PT Alngit Raya.
Desakan ini muncul karena aktivitas pembukaan wilayah operasi perusahaan dinilai telah merambah hingga ke jalan protokol lintas Halmahera dan membahayakan masyarakat, khususnya para pengguna jalan.
Dinilai Membahayakan Pengguna Jalan
Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral PDPM Haltim, Riskam Hapsi, mengatakan pemerintah daerah dan DPRD harus segera berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Provinsi Maluku Utara dan Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti aktivitas PT Alngit Raya.
Menurutnya, pembukaan lahan secara masif yang dilakukan perusahaan telah menimbulkan potensi bahaya serius bagi masyarakat.
“Pemda dan DPRD Haltim harus cepat responsif terhadap masalah yang ditimbulkan oleh PT Alngit Raya, sebelum ada hal-hal buruk yang berdampak pada masyarakat,” ujar Riskam, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, lokasi aktivitas perusahaan sangat rawan bagi pengguna jalan, terutama saat musim hujan. Banjir dan longsor disebut kerap terjadi akibat bukaan lahan di sekitar jalur tersebut.










