Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon segera melakukan Penertiban pedagang di Pasar Mardika. Hal ini ditegaskan Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena, saat memimpin apel perdana ASN usai libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446, Selasa (8/4/2025) di balai kota.
“Soal penataan Pasar Mardika lewat Pj. sekretaris kota dan OPD terkait, diatur jadwal untuk kita lakukan penertiban di sepanjang jalan pantai Pasar Mardika, terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar,” ujar Wattimena.
Menurutnya, penataan kota ini menjadi kebutuhan mendesak. Wattimena menegaskan, tidak boleh lagi ada pedagang yang menggelar dagangannya di badan jalan dan trotoar, maupun di dalam terminal, karena menimbulkan kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas.
“Kita ingin tertibkan karena dampak dari pegadang berjualan di badan jalan, adalah kemacetan yang berimbas sampai di Jalan Tulukabessy,” bebernya.
Sebelum dilakukan penertiban, Wattimena meminta agar dinas terkait dapat menyampaikan surat pemberitahuan dan pengumuman kepada para pedagang.
Dirinya menegaskan, tidak ada lagi kompromi terhadap pedagang, dan yang melawan akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan kartu pedagang.











