Percepatan Sertipikasi Aset, Pemkab Malteng dan BPN Teken Kesepakatan Strategis

oleh -151 views

Porostimur.com, Masohi — Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama Kantor Pertanahan setempat resmi memulai langkah strategis percepatan sertipikasi aset milik daerah tahun 2025. Keseriusan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama, Senin (14/7/2025), yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Maluku Tengah.

Dokumen kesepakatan ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Maluku Tengah, Juliana J. Salhuteru, S.SiT, dan disaksikan oleh Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir, Sekda Rakib Sahubawa, serta para kepala OPD terkait.

Sinergi untuk Tata Kelola Aset yang Tertib dan Akuntabel

Langkah ini merupakan bagian dari upaya nasional mempercepat legalisasi aset pemerintah daerah, sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penguatan tata kelola barang milik negara dan daerah yang transparan serta akuntabel.

Poin-poin utama kesepakatan antara BPN dan Pemda Maluku Tengah meliputi:

  • Pemda menyampaikan daftar lengkap aset yang belum bersertipikat kepada BPN,
  • Penjadwalan rapat rekonsiliasi dan verifikasi aset secara berkala,
  • Komitmen BPN memprioritaskan proses sertipikasi aset Pemda,
  • Usulan anggaran yang memadai dari Pemda untuk mendukung kelancaran kegiatan sertipikasi,
  • Pemantauan aktif oleh KPK dalam rangka pengawasan tata kelola aset negara.
Baca Juga  Menyoal Perjanjian Pertahanan Indonesia-Amerika Serikat

Komitmen Pemda dan BPN

Dalam sambutannya, Bupati Zulkarnain menekankan pentingnya sertipikasi aset sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral pemerintah daerah.

“Setiap jengkal tanah milik Pemda harus diamankan secara hukum. Ini bukan sekadar administratif, tapi menyangkut kepentingan publik jangka panjang,” tegasnya.

Sementara itu, Juliana J. Salhuteru menyatakan kesiapan Kantor Pertanahan untuk bersinergi secara teknis dan administratif.

No More Posts Available.

No more pages to load.