Porostimur.com, Ambon – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Nomor Urut 3 Hendrata Theis dan Muhammad Natsir Sangadji.
Sidang pengucapan Putusan Nomor 233/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2024 ini dibacakan pada Rabu (5/2/2025).
Persidangan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lain.
“Mengadili, dalam pokok permohonan Perkara Nomor 233/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Putusan demikian dijatuhkan lantaran Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil. Majelis menyatakan permohonan perkara ini tidak jelas atau kabur (obscuur).
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Suhartoyo.
Dengan demikian, Majelis tidak mempertimbangkan pokok-pokok Permohonan serta Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Kepulauan Sula. Perkara ini pun tidak dilanjutkan penanganannya oleh MK.











