Porostimur.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku menggagalkan peredaran 825 kilogram merkuri ilegal dan menangkap dua terduga pelaku dalam operasi yang dilakukan di kawasan Jalan Lintas Provinsi, samping Bandara Pattimura Ambon.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melalui Subdit IV Tipidter pada Sabtu dini hari, 1 Mei 2026 sekitar pukul 01.50 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran bahan berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran bahan berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat,” kata Rositah di Ambon, Rabu (6/5/2026).
Berawal dari Informasi Warga
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas pemuatan merkuri di wilayah Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan aktivitas penguasaan, penyimpanan, dan pengangkutan merkuri tanpa izin resmi.










