Terkait kejadian ini, Kanwil Kemenag Malut meminta agar pernikahan tersebut dibatalkan karena melanggar syariat agama dan budaya masyarakat.
“Selain itu, KUA setempat juga tidak mengeluarkan buku nikah, karena proses nikahnya tidak tercatat di Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan,” ungkap Kepala Kanwil Kemenag Malut Amar Manaf, Sabtu (18/5/2024).
Kedok JL terungkap seusai bidan setempat memeriksa fisiknya. Dari situlah diketahui bahwa JL adalah laki-laki. (red/dtc)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









