Polres Malra Amankan Pelaku Tindak kekerasan Terhadap Perempuan di Ohoi Klanit

oleh -15 views

Porostimur.com, Langgur – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (12/11/2025) pukul 18.00 WIT, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.

Kasus Kekerasan di Ohoi Klanit

Kapolres Rian menjelaskan, kasus terbaru yang ditangani pihaknya terjadi di Ohoi Klanit, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 15 Oktober 2025. Pelaku berinisial L.L alias Rudi diduga melakukan penganiayaan terhadap K.L alias Kori, yang masih memiliki hubungan keluarga dekat—yakni ponakan dari pelaku sendiri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban dengan cara meninju pipi kiri korban hingga korban terjatuh dan pingsan di jalan,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  30 Negara Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026, Kroasia Terbaru

Aksi kekerasan ini diduga dipicu oleh emosi pribadi yang tidak terkendali. Setelah menerima laporan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malra segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” jelas AKBP Rian Suhendi.

No More Posts Available.

No more pages to load.