Polres SBB Diminta Selidiki Pajak Galian C Wai Riuwapa: Ada Setoran, Bagaimana Status Izinnya?

oleh -49 Dilihat
Pengakuan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengenai adanya setoran pajak dari aktivitas pengambilan material di Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, justru membuka pertanyaan baru. Foto: Ilustrasi/ AI

Namun, adanya objek pajak tidak otomatis berarti kegiatan pertambangan tersebut telah memperoleh izin.

Dengan kata lain, membayar pajak tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa aktivitas pengambilan material sudah legal apabila perizinan pertambangannya tidak terpenuhi.

Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terang siapa wajib pajaknya, apa objek pajaknya, berapa volume material yang menjadi dasar pengenaan pajak, tarif yang diterapkan, serta dokumen yang menjadi dasar pemungutan.

Termasuk memastikan apakah seluruh pembayaran benar masuk melalui mekanisme administrasi perpajakan daerah dan tercatat sebagai penerimaan resmi kas daerah.

Polres SBB Diminta Telusuri Asal Material hingga Pajaknya

Dengan munculnya pengakuan mengenai setoran pajak, aparat penegak hukum dinilai perlu melihat persoalan Wai Riuwapa secara utuh, bukan hanya dari aktivitas penggalian di lokasi.

Baca Juga  Air Hijau di Wayaloar: Fenomena Alam atau Sinyal Perubahan Ekosistem?

Polres SBB didorong memeriksa apakah setoran pajak tersebut benar dilakukan melalui mekanisme perpajakan daerah yang sah dan memiliki dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen pelaporan pajak, bukti pembayaran, pencatatan penerimaan daerah, serta dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi material.

Pada saat bersamaan, aparat perlu menelusuri status kegiatan pengambilan material itu sendiri.

No More Posts Available.

No more pages to load.