Praktisi Hukum Soroti Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut, Sebut Bukan Kebutuhan Mendesak

oleh -233 views
Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, menilai alasan pinjaman untuk pembiayaan infrastruktur prioritas periode 2026–2029 tidak tepat dan cenderung dipaksakan.

“Itu kan maunya Gubernur, janji-janjinya mau buat proyek lagi, dari proyek itu kemudian dijual lagi. Jadi ini hanya akal-akalan yang tidak benar,” tegasnya.

Berpotensi Bebani APBD ke Depan

Lebih jauh, Hendra mengingatkan bahwa perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejatinya telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah secara realistis.

Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD sudah mengetahui proyeksi pendapatan dan belanja sejak penetapan APBD sebelumnya, sehingga tidak seharusnya muncul kebutuhan tambahan melalui skema utang.

“Artinya pemda sudah tahu bahwa 2026 itu kita punya pendapatan sekian, penerimaan sekian, harus belanja sesuai kemampuan keuangan. Jangan targetkan yang tinggi, nah ternyata meleset, ini ada Rp1 triliun lagi yang dipinjam,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pinjaman tersebut justru akan menjadi beban bagi APBD pada tahun-tahun berikutnya, terutama dalam kewajiban pembayaran bunga dan pokok utang.

Baca Juga  Galian C Wai Riuwapa Kembali Beraktivitas, Kapolres SBB Diminta Perketat Pengawasan

“Nanti membebani APBD berikut, seperti bayar bunga, potong pokok. Jadi ini semakin kacau, rusak tata kelola keuangan pemprov,” ujarnya.

DPRD Diminta Bersikap Tegas

Di akhir pernyataannya, Hendra meminta DPRD Provinsi Maluku Utara untuk bersikap tegas dengan menolak rencana pinjaman tersebut.

“Saya meminta DPRD menolak. Ini ada bau busuk di dalamnya kalau dikabulkan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.